Minggu, 09 Januari 2011

DAFTAR Desa GORONTALO


GORONTALO
KAB. GORONTALO

Kecamatan : Telaga
1 Tualango
2 Dulomo
3 Tilote
4 Tabumela
5 Ilotidea
6 Lauwonu
7 Tenggela
8 Hutadaa
9 Buhu
10 Luwoo
11 Bulila
12 Bunggalo
13 Bulota
14 Mongolato
15 Luhu
16 Hulawa
17 Pilohayanga
18 Dulamayo Selatan

Kecamatan :Batudaa
1 Iluta
2 Bua
3 Huntu
4 Payunga
5 Tabongo Timur
6 Tabongo Barat
7 Limehe Barat
8 Limehe Timur
9 Ilomangga
10 Motinelo
11 Moahudu
12 Barakati

Kecamatan : Tibawa
1 Isimu Utara
2 Isimu Selatan
3 Datahu
4 Tolotio
5 Labanu
6 Reksonegoro
7 Buhu
8 Dunggala
9 Molowahu
10 Iloponu
11 Ilomata
12 Motilango

Kecamatan : Batudaa Pantai
1 Biluhu Barat
2 Lobuto
3 Biluhu Tengah
4 Tontayuo
5 Biluhu Timur
6 Kayubulan
7 Bongo
8 Lopo
9 Lamu
10 Luluo
11 Huwongo
12 Olimoo"o
13 Labuto Timur

Kecamatan : Kwandang
  1. Pontolo
  2. Molingkapato
  3. Leboto
  4. Poso
  5. Titidu
  6. Moluo
  7. Dambalo
  8. Ponelo
  9. Molantadu
  10. Moontinelo
  11. Bualemo
  12. Tanjung Karang
  13. Bulalo

Kecamatan : Atiangola
  1. Molonggota
  2. Gentuma
  3. Imana
  4. Bintana
  5. Buata
  6. Pinontoyonga
  7. Monggupo
  8. Kotadjin
  9. Ipilo
  10. Dumolodo
  11. Ilomata
  12. Langke

Kecamatan : Sumalata
  1. Bolontio Timur
  2. Bulontio Barat
  3. Deme I
  4. Deme II
  5. Buladu
  6. Wubudu
  7. Buloila
  8. Bulukapa
  9. Kasia
  10. Kikia

Kecamatan : Boliyohuto
1 Sidomulyo
2 Totopo
3 Bilato
4 Parungi
5 Bumela
6 Diloniyohu
7 Sidodadi
8 Lamahu
9 Ilomata
10 Potanga
11 Motoduto

Kecamatan : Telaga Biru
1 Dulamayo Utara
2 Ulapato A
3 Ulapato B
4 Talumelito
5 Tuladenggi
6 Pantungo
7 Lupoyo
8 Pentadio Timur
9 Pentadio Barat
10 Dumati
11 Modelidu

Kecamatan : Bongomeme
1 Dulamayo
2 Bongomeme
3 Dungaliyo
4 Pilolalenga
5 Kaliyoso
6 Amabara
7 Pangadaa
8 Upomela
9 Tohupo
10 Molanihu
11 Molopadu
12 Molas
13 Batulayar
14 Batuloreng
15 Bongohulawa
16 Otopade

Kecamatan : Tolinggula
  1. Tolinggula Tengah
  2. Tolinggula Pantai
  3. Tolinggula Ulu
  4. Potanga
  5. Biawu
  6. Limbato
  7. Papualangi
  8. Molangga
  9. Didingga
  10. Windu
  11. Cempaka Putih

Kecamatan : Tolangohula
1 Sukamakmur
2 Lakeya
3 Gandasari
4 Molohu
5 Bululi
6 Mohiyolo
7 Polohungo
8 Binajaya
9 Tamaila
10 Sidoharjo
11 Pangahu
12 Karya Indah

Kecamatan : Mootilango
1 Paris
2 Helumo
3 Pilomonu
4 Satria
5 Karyamukti
6 Talumopatu
7 Sidomukti
8 Payunga
9 Sukamaju
10 Huyula

Kecamatan : Anggrek
  1. Ilangata
  2. Tolongio
  3. Monano
  4. Dunu
  5. Tudi
  6. Tolango
  7. Popalo
  8. Dudepo
  9. Motilango

Kecamatan : Pulubala
1 Pongongaila
2 Pulubala
3 Molamahu
4 Bakti
5 Tridharma
6 Molalahu
7 Mulyonegoro
8 Puncak
9 Toyidito

Kecamatan : Limboto Barat
1 Pone
2 Huidu
3 Ombulo
4 Daenaa
5 Yosonegoro
6 Tunggulo
7 Hutabohu
8 Podengo



KETERANGAN :
*) Data sebagian masih mengacu pada Permendagri No. 18 Tahun 2005, Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak mengirimkan data terakhir Tahun 2006/2007
**) Sumber Ditjen Administrasi Kependudukan Depdagri, Bulan September 2007





Sabtu, 01 Januari 2011

Transplantasi Organ Tubuh

Oleh : Lulu Dwi Cayani

A. Pendahuluan

Transplantasi jaringan mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000 tahun silam menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir yang memuat uraian mengenai eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan di Mesir sekitar 2000 tahun sebelum diutusnya Nabi Isa as. Sedang di India beberapa puluh tahun sebelum lahirnya Nabi Isa as. seorang ahli bedah bangsa Hindu telah berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan, dengan cara mentransplantasikan sebagian kulit dan jaringan lemak yang diambil dari lengannya. Pengalaman inilah yang merangsang Gaspare Tagliacosi, seorang ahli bedah Itali, pada tahun 1597M untuk mencoba memperbaiki cacat hidung seseorang dengan menggunakan kulit milik kawannya.

Pada ujung abad ke-19 M para ahli bedah, baru berhasil mentransplantasikan jaringan, namun sejak penemuan John Murphy pada tahun 1897 yang berhasil menyambung pembuluh darah pada binatang percobaan, barulah terbuka pintu percobaan mentransplantasikan organ dari manusia ke manusia lain. Percobaan yang telah dilakukan terhadap binatang akhirnya berhasil, meskipun ia menghabiskan waktu cukup lama yaitu satu setengah abad. Pada tahun 1954 M Dr. J.E. Murray berhasil mentransplantasikan ginjal kepada seorang anak yang berasal dari saudara kembarnya yang membawa perkembangan pesat dan lebih maju dalam bidang transplantasi.

Meskipun pencangkokan organ tubuh belum dikenal oleh dunia saat itu, namun operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu sudah dikenal di masa Nabi saw., sebagaimana yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan Tirmidzi dari 2
Abdurrahman bin Tharfah (Sunan Abu Dawud, hadits. no.4232) “bahwa kakeknya
‘Arfajah bin As’ad pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab, lalu ia memasang
hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut mulai membau (membusuk),

maka Nabi saw. menyuruhnya untuk memasang hidung (palsu) dari logam emas”. Imam Ibnu Sa’ad dalam Thabaqatnya (III/58) juga telah meriwayatkan dari Waqid bin Abi Yaser bahwa ‘Utsman (bin ‘Affan) pernah memasang mahkota gigi dari
emas, supaya giginya lebih kuat (tahan lama).

Seiring dengan perkembangan metode pencangkokan tubuh tersebut muncul beberapa pertanyaan yang mempertanyakan apakah transplantasi itu boleh dilakukan. Apakah transplantasi itu diperbolehkan dalam Islam, apakah transplantasi diperbolehkan jika si pendonor masih dalam keadaan hidup, dan beberapa pertanyaan lainnya lagi.
B. Pokok Bahasan

Transplantasi menurut Dr. Robert Woworuntu dalam bukunya Kamus Kedokteran dan Kesehatan (1993:327) berarti : Pencangkokan. Dalam Kamus Kedokteran DORLAND dijelaskan bahwa transplantasi berasal daritransplantation [trans-+ L.plantare menanam] berarti : penanaman jaringan yang diambil dari tubuh yang sama atau dari individu lain. Adapun transplant berarti : 1). mentransfer jaringan dari satu bagian ke bagian lain. 2). organ atau jaringan yang diambil dari badan untuk ditanam ke daerah lain pada badan yang sama atau ke individu lain. Jadi, menurut terminologi kedokterantransplantasiberarti; “suatu proses pemindahan atau pencangkokan jaringan atau organ tubuh dari suatu atau seorang individu ke tempat
yang lain pada individu itu atau ke tubuh individu lain”. Dalam dunia kedokteran
jaringan atau organ tubuh yang dipindah disebutgraft atautransplant; pemberi
transplant disebut donor; penerima transplant disebutkost atauresipien.



oleh DR. Quraisy Syihab bahwa; “Prinsipnya, maslahat orang yang hidup lebih didahulukan.” selain itu KH. Ali Yafie juga menguatkan bahwa ada kaedah ushul fiqh yang dapat dijadikan penguat pembolehan transplantasi yaitu “hurmatul hayyi a’dhamu min hurmatil mayyiti” (kehormatan orang hidup lebih besar keharusan
pemeliharaannya daripada yang mati.)

Lebih rinci, masalah transplantasi dalam kajian hukum syariah Islam diuraikan menjadi dua bagian besar pembahasan yaitu : Pertama : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama. Kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu lain yang dirinci lagi menjadi dua persoalan yaitu: A). Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang lain baik yang masih hidup maupun sudah mati, dan B). Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu binatang baik yang tidak najis/halal maupun yang najis/haram.

Masalah pertama yaitu seperti praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab. (Dr. Al-Ghossal dalam
Naql wa Zar’ul A’dha (Transplantasi Organ) : 16-20, Dr. As-Shofi, Gharsul A’dha :
126 ).

Adapun masalah kedua yaitu penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain maka dapat kita lihat persoalannya apabila jaringan/organ tersebut diambil dari orang lain yang masih hidup, maka dapat kita temukan dua kasus.

Kasus Pertama : Penanaman jaringan/organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil. Seperti, jantung, hati dan otak. Maka hukumnya adalah tidak boleh yaitu berdasarkan firman Allah Swt dalam al-Qur’an surat Al 6
Baqarah:195, An-Nisa’:29, dan Al-Maidah:2 tentang larangan menyiksa ataupun
membinasakan diri sendiri serta bersekongkol dalam pelanggaran.

Kasus kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya seperti, organ tubuh ganda diantaranya ginjal atau kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktek donor darah. Pada dasarnya masalah ini diperbolehkan selama memenuhi persyaratannya yaitu:

1. Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur jaringan/organ. Karena kaidah hukum islam menyatakan bahwa suatu bahaya tidak
boleh
dihilangkan
dengan
resiko
mendatangkan
bahaya
serupa/sebanding.
2. Hal itu harus dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan dan tidak
boleh diperjual belikan

3. Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat. 4.Boleh dilakukan bila peluang keberhasilan transplantasi tersebut sangat besar. (Lihat: Mudzakarah Lembaga Fiqh Islam Rabithah Alam Islami, edisi Januari 1985 M.)

Namun demikian, ada pengecualian dari semua kasus transplantasi yang diperbolehkan yaitu tidak dibolehkan transplantasi buah zakar meskipun organ ini ganda karena beberapa alasan diantaranya: dapat merusak fisik luar manusia, mengakibatkan terputusnya keturunan bagi donatur yang masih hidup dan transplantasi ini tidak dinilai darurat, serta dapat mengacaukan garis keturunan. Sebab menurut ahli kedokteran, organ ini punya pengaruh dalam menurunkan sifat genetis. (Ensiklopedi Kedokteran Modern, edisi bahasa Arab III/ 583, Dr. Albairum, Ensiklopedi Kedokteran Arab, hal 134.)



Al-Azhar vol. 7 edisi Romadhon1403), DR. Yusuf Qordhowi (Fatawa Mu’ashiroh II/530 ), DR. Ahmad Syarofuddin ( hal. 128 ), DR. Rouf Syalabi ( harian Syarq Ausath, edisi 3725, Rabu 8/2/1989 ), DR. Abd. Jalil Syalabi (harian Syarq Ausath edisi 3725, 8/2/1989M.), DR. Mahmud As-Sarthowi (Zar’ul A’dho, Yordania), DR. Hasyim Jamil (majalah Risalah Islamiyah, edisi 212 hal. 69).

Alasan mereka membolehkannya berdasarkan pada; a. ayat al-Qur’an yang membolehkan mengkonsumsi barang-barang haram dalam kondisi benar-benar darurat. (QS. Al-Baqarah:173, Al-Maidah:3, Al-An’am:119,145, b. anjuran al-Qur’an untuk merawat dan meningkatkan kehidupan (QS. Al-Maidah: 32.c. ayat-ayat tentang keringanan dan kemudahan dalam Islam (QS.2:185, 4:28, 5:6, 22:78), d. hal itu sebagai amal jariyah bagi donatur yang telah mati dan sangat berguna bagi kemanusiaan. e. Allah sangat menghargai dan memuji orang-orang yang berlaku
‘itsaar’ tanpa pamrih dan dengan tidak sengaja membahayakan dirinya atau
membinasakannya.(QS. 95:9) f. Kaedah-kaedah umum hukum Islam yang
mengharuskan dihilangkannya segala bahaya.
Masalah penanaman jaringan/organ yang diambil dari tubuh binatang , maka dapat
kita lihat dua kasus yaitu;

Kasus Pertama: Binatang tersebut tidak najis/halal, seperti binatang ternak (sapi, kerbau, kambing ). Dalam hal ini tidak ada larangan bahkan diperbolehkan dan termasuk dalam kategori obat yang mana kita diperintahkan Nabi untuk mencarinya bagi yang sakit.

Kasus Kedua : Binatang tersebut najis/ haram seperti, babi atau bangkai binatang dikarenakan mati tanpa disembelih secara islami terlebih dahulu. Dalam hal ini tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi yang benar-benar gawat darurat. dan tidak ada
pilihan lain. Dalam sebuah riwayat atsar disebutkan: “Berobatlah wahai hamba-
hamba Allah, namun janganlah berobat dengan barang haram.” Dalam kaedah fiqh


Adapun dari segi Donor juga harus diperhatikan berbagai pertimbangan skala prioritas yaitu: 1). menanam jaringan/organ imitasi buatan bila memungkinkan secara medis. 2). Mengambil jaringan/organ dari tubuh orang yang sama selama memungkinkan karena dapat tumbuh kembali seperti, kulit dan lainnya. 3). Mengambil dari organ/jaringan binatang yang halal, adapun binatang lainnya dalam kondisi gawat darurat dan tidak ditemukan yang halal. 4). Mengambil dari tubuh orang yang mati dengan ketentuan seperti penjelasan di atas. 5). Mengambil dari tubuh orang yang masih hidup dengan ketentuan seperti diatas disamping orang tersebut adalah mukallaf ( baligh dan berakal ) harus berdasarkan kesadaran, pengertian, suka rela dan tanpa paksaan.
Disamping itu donor harus sehat mental dan jasmani yang tidak mengidap
penyakit menular serta tidak boleh dijadikan komoditas.

DAFTAR PUSTAKA
Mahfuz Zuhdi. 1990.Masailul Fiqiyah. Jakarta
Sejarah Transplantasi dan Hukum Donor Jaringan Tubuh menurut Islam,
(http://buyung30.wordpress.com/2009/02/27/sejarah-transplantasi-dan-hukum-
donor-jaringan-tubuh-menurut-islam.html), diperoleh tanggal 10 Desember 2009.
Pencangkokan Organ Tubuh– seputar masalah pencangkokan organ tubuh,
(http://ahmadchem.blogspot.com/2009/09/pencangkokan-organ-tubuh.html),
diperoleh tanggal 10 Desember 2009

Selasa, 14 Desember 2010

pernafasan

Bernapas merupakan suatu proses menghirup oksigen dari udara bebas (inspirasi) dan mengeluarkan karbondioksida dari dalam tubuh (ekspirasi). Dalam keadaan istirahat, frekuensi pernapasan normal dalam satu menit dapat berbeda-beda tergantung dari usia seseorang, antara lain:
berdasarkan umur

bayi baru lahir : 40-60 kali/menit
anak 1 tahun : 30-40 kali/menit
anak 3 tahun : 25-30 kali/menit
anak 5-7 tahun : 20-15 kali/menit
anak 10-15 tahun : 15-20 kali/menit
dewasa : 12-20 kali/menit
Kecepatan pernapasan tersebut diatur sedemikian rupa oleh pusat pernapasan di medula oblongata otak dan disesuaikan dengan kebutuhan tubuh. Frekuensi pernapasan yang berlangsung lebih lambat dari batas normal diatas dikenal sebagai bradipnea yang dapat terjadi misalnya akibat pemakaian obat-obatan narkotik, akibat kelainan otak, dan lain sebagainya.


Sementara frekuensi pernapasan yang lebih cepat dari batas normal di atas dikenal sebagai takipnea yang dapat terjadi misalnya pada penderita infeksi paru (pneumonia), orang yang mengalami serangan panik, cemas, dan lain sebagainya.

Bagaimana Mekanisme Terjadinya Napas?
Proses bernapas diatur oleh pusat pernapasan yang terletak di medula oblongata. Medula oblongata akan mengirimkan rangsangan terhadap otot-otot pernapasan, yaitu otot diafragma dan otot interkostalis (otot sela iga) melalui sistem saraf otonom, sehingga proses pernapasan akan berlangsung secara otomatis di luar kesadaran seseorang.

Seperti yang telah diketahui bahwa proses bernapas terdiri atas dua gerakan, yaitu:

Inspirasi : merupakan gerakan aktif untuk menghirup nafas. Saat menarik napas, otot-otot pernapasan akan berkontraksi sehingga rongga dada mengembang dan membesar sehingga udara akan mengalir dari atmosfer (bertekanan tinggi) ke dalam paru (bertekanan rendah).

Ekspirasi : yaitu gerakan pasif dimana udara dipaksa keluar akibat terjadinya relaksasi (pengendoran) otot-otot pernapasan yang memaksa paru-paru untuk kempes kembali.
Dalam keadaan normal, usaha bernapas hanya memerlukan 3% dari pemakaian energi total. Usaha bernapas baru memerlukan energi yang lebih tinggi bila diperlukan peningkatan kebutuhan akan bernapas, misal saat olahraga, saat menderita penyakit paru obstruktif kronik, saat serangan asma, dan lain sebagainya.

Macam-Macam Cara Bernapas
Meskipun terlihat sama, namun sebenarnya terdapat beberapa variasi dalam cara bernapas yang dilakukan oleh seseorang. Saat ini telah diketahui terdapat beberapa tipe cara pernapasan, antara lain :
1.         Pernapasan dada (pernapasan torakal)
Yang berkontraksi hanya otot interkostal tanpa diikuti oleh kontraksi dari otot diafragma, sehingga hanya menghasilkan pernapasan yang dangkal. Cara bernapas seperti ini dapat terjadi pada penderita tumor di dalam perut, penderita dengan keluhan sakit hebat pada pergerakan dinding perut, penderita serangan panik, cemas, stres, dll.

2. Pernapasan perut (pernapasan abdomen)
Yang berkontraksi hanya otot diafragma tanpa diikuti oleh kontraksi otot interkostal. Otot diafragma merupakan otot pernapasan yang utama. Saat menarik napas, diafragma akan berkontraksi dengan bergerak ke bawah dan mendatar sehingga akan memperbesar volume rongga dada. Akibat kontraksi otot diafragma ini maka dinding perut akan terlihat menonjol ke depan saat menarik napas. Pernapasan perut akan menghasilkan pernapasan yang lebih dalam daripada pernapasan dada. Pernapasan perut dapat ditemukan pada penderita penyakit paru kronik lanjut. Namun demikian, pola pernapasan ini seringkali juga digunakan sebagai terapi untuk orang dengan serangan panik, cemas dan lain sebagainya.

3. Kombinasi pernapasan dada dan perut
Merupakan tipe pernapasan yang paling banyak dilakukan oleh orang dalam kondisi sehat. Kontraksi dari otot-otot pernapasan, yaitu otot interkostal dan otot diafragma, menyebabkan rongga ada mengembang secara maksimal sehingga udara yang dihirup akan lebih banyak dan bernapas menjadi lebih efektif. Pada wanita sehat, umumnya pernapasan torakal lebih dominan dan disebut sebagai pernapasan torakoabdominal. Sedangkan pada pria sehat pernapasan abdomen akan lebih dominan dan disebut sebagai pernapasan abdominotorakal. Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan bentuk anatomi dada dan perut antara pria dan wanita.


Bernapas dalam diketahui mampu membantu seseorang untuk lebih tenang dan mampu mengurangi ketegangan. Karena itu, metode bernapas dengan perut seringkali digunakan sebagai metode untuk terapi penderita dengan serangan panik, cemas, dan lain sebagainya.

Fase inspirasi & Fase ekspirasi


Pernapasan adalah suatu proses yang terjadi secara otomatis walau dalam keadaan tertidur sekalipun karma sistem pernapasan dipengaruhi oleh susunan saraf otonom. Menurut tempat terjadinya pertukaran gas maka pernapasan dapat dibedakan atas 2 jenis, yaitu pernapasan luar dan pernapasan dalam. Pernapasan luar adalah pertukaran udara yang terjadi antara udara dalam alveolus dengan darah dalam kapiler, sedangkan pernapasan dalam adalah pernapasan yang terjadi antara darah dalam kapiler dengan sel-sel tubuh. Masuk keluarnya udara dalam paru-paru dipengaruhi oleh perbedaan tekanan udara

dalam rongga dada dengan tekanan udara di luar tubuh. Jika tekanan di luar rongga
dada lebih besar maka udara akan masuk. Sebaliknya, apabila tekanan dalam
rongga dada lebih besar maka udara akan keluar.
Sehubungan dengan organ yang terlibat dalam pemasukkan udara(insp ir asi) dan
pengeluaran udara(ek spir asi) maka mekanisme pernapasan dibedakan atas dua
macam, yaitu pernapasan dada dan pernapasan perut. Pernapasan dada dan perut
terjadi secara bersamaan.
a. Pernapasan Dada Pernapasan dada adalah pernapasan yang melibatkan otot antartulang rusuk. Mekanismenya dapat dibedakan sebagai berikut.
 1. Fase inspirasi. Fase ini berupa berkontraksinya otot antartulang rusuk sehingga rongga dada membesar, akibatnya tekanan dalam rongga dada
menjadi lebih kecil daripada tekanan di luar sehingga udara luar yang kaya
oksigen masuk.
2. Fase ekspirasi. Fase ini merupakan fase relaksasi atau kembalinya otot antara tulang rusuk ke posisi semula yang dikuti oleh turunnya tulang rusuk
sehingga rongga dada menjadi kecil. Sebagai akibatnya, tekanan di dalam
rongga dada menjadi lebih besar daripada tekanan luar, sehingga udara
dalam rongga dada yang kaya karbon dioksida keluar.

Gambar 1 Mekanisme inspirasi dan ekspirasi pada manusia
 b.Pernapasan Perut Pernapasan perut merupakan pernapasan yang mekanismenya melibatkan aktifitas otot-otot diafragma yang membatasi rongga perut dan rongga dada. Mekanisme pernapasan perut dapat dibedakan menjadi dua tahap yakni sebagai berikut. 
1. Fase Inspirasi. Pada fase ini otot diafragma berkontraksi sehingga diafragma mendatar, akibatnya rongga dada membesar dan tekanan menjadi kecil
sehingga udara luar masuk.
 2. Fase Ekspirasi. Fase ekspirasi merupakan fase berelaksasinya otot diafragma (kembali ke posisi semula, mengembang) sehingga rongga dada mengecil dan tekanan menjadi lebih besar, akibatnya udara keluar dari paru-paru.

Selasa, 30 November 2010

paper malpraktek

PENDAHULUAN
Hubungan dokter dengan pasien merupakan hubungan terapeutik yang dalam hukum dikatakan suatu perjanjian melakukan jasa-jasa tertentu. Dengan adanya perjanjian ini dimaksudkan mendapatkan hasil dari tujuan tertentu yang diharapkan pasien. Status legal dari seorang dokter yang menjalankan profesinya dengan praktek merupakan masalah yang sangat kompleks. Jika ditinjau dari segi hukum medik, maka hubungan antara dokter dan pasiennya dapat dimasukkan dalam golongan kontrak. Suatu kontrak adalah pertemuan pikiran (meeting of minds) dari dua orang mengenai suatu hal (sollis). Pihak pertama mengikatkan diri untuk memberikan pelayanan sedangkan yang kedua menerima pemberian pelayanan. Dengan demikian maka sifat hubungannya mempunyai dua unsur: (1,2)

 Adanya suatu persetujuan (consensual, agreement), atas dasar saling menyetujui dari pihak dokter dan pasien tentang pemberian pelayanan pengobatan.
 Adanya suatu kepercayaan (fiduciary relationship), karena hubungan kontrak tersebut berdasarkan saling percaya mempercayai satu sama lain.


DEFINISI
Malpraktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional. Untuk malpraktek dokter dapat dikenai hukum kriminal dan hukum sipil. Malpraktek kedokteran kini terdiri dari 4 hal : (1) Tanggung jawab kriminal, (2) Malpraktik secara etik, (3) Tanggung jawab sipil, dan (4) Tanggung jawab publik(5,9)

Malpraktek secara Umum, seperti disebutkan di atas, teori tentang kelalaian melibatkan lima elemen : (1) tugas yang mestinya dikerjakan, (2) tugas yang dilalaikan, (3) kerugian yang ditimbulkan, (4) Penyebabnya, dan (5) Antisipasi yang dilakukan. (2,3)

Pada saat tuntutan malpraktek diajukan, akan menjadi sebuah tugas bagi sang pemohon perkara (pasien maupun anggota keluarganya) untuk mencari sendiri bukti yang mendukung tuntutannya tersebut. Hal ini akan terus dilakukan oleh pemohon sampai perkara tersebut menjadi sebuah kasus yang prima fasie dengan bukti – bukti yang cukup dihadirkan di depan pengadilan dan di hadapan juri yang memungkinkan hakim memberikan putusan secara seksama berdasar bukti itu sendiri. Setelah bukti tersebut diajukan oleh pemohon, maka bukti yang dibawa pemohon tersebut akan dihadapkan kepada orang yang disangkakan. Tertuduh (dokter atau rumah sakit) lalu memberikan bukti – bukti yang menyanggah tuduhan yang dikenakan kepadanya. Sanggahan yang dikemukakan oleh tertuduh (dokter) terhadap kasusnya itu tidaklah cukup. Namun, terdapat sanggahan – sanggahan yang dapat diterima yang dapat membuatnya lepas dari tanggung jawabnya tersebut. Hal ini termasuk (1) resiko perawatan yang dilakukan telah diketahui oleh pemohon dan ia setuju untuk tetap melanjutkan perawatan (resiko diketahui dengan informed consent / surat tanda persetujuan tindakan), (2) Pemohon memiliki andil pada terjadinya luka atau sakitnya itu sendiri dengan tidak mematuhi instruksi dokter atau melanggar pantangan – pantangan yang ada, atau (3) Bahwa luka atau kerugian disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan merupakan dampak dari instruksi yang diberikan dokter. Penegakkan diagnosis tanpa bantuan pemeriksaan penunjang yang tersedia dapat membawa kesalahan. Hal ini dianggap sebagai kelalaian dokter dalam melakukan sesuatu yang mestinya ia lakukan contohnya saat dokter lalai dalam menjalankan tugas yang akhirnya menyebabkan kerugian pada pasien. Hal ini merupakan dasar dan alasan yang penting dalam kaitan terhadap standar praktik kedokteran yang berlaku. Pengadilan akan memberikan pengertian terhadap hal tersebut. Kegagalan dalam menggunakan standar dan uji diagnostik yang tersedia pada kenyataannya merupakan sebuah praktik kedokteran yang substandar. Di lain pihak, penggunaan standar dan uji diagnostik yang berlebihan pada masa mendatang harus diwaspadai. Sebelum hal ini terjadi lebih lanjut, maka badan hukum mulai menyelidiki tagihan – tagihan yang diberikan rumah sakit, dokter dan penyedia layanan kesehatan lain dengan lebih seksama. Penyelidikan seksama diberikan terhadap prosedur – prosedur yang tidak dapat dibenarkan secara medis, namun dikerjakan secara hati – hati baik sehingga dapat membedakan hal tersebut dari tindakan yang melecehkan tanggung jawab medikolegal. Tagihan yang tidak lazim, pembayaran tagihan yang berlebihan dan persetujuan dokter – pasien yang tidak lazim dapat menjadi dasar bagi diusulkannya peraturan – peraturan yang lebih baik di masa depan. Nampaknya kelanjutan praktik kedokteran yang bersifat defensif akan segera menjadi bahan perdebatan dan diskusi yang menarik serta dapat dilakukan koreksi terhadap hal tersebut.(3)

Malpraktek Kriminal. Malpraktek kriminal terjadi ketika seorang dokter yang menangani sebuah kasus telah melanggar undang-undang hukum pidana. Malpraktik dianggap sebagai tindakan kriminal dan termasuk perbuatan yang dapat diancam hukuman. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah untuk melindungi masyarakat secara umum. Perbuatan ini termasuk ketidakjujuran, kesalahan dalam rekam medis, penggunaan ilegal obat – obat narkotika, pelanggaran dalam sumpah dokter, perawatan yang lalai, dan tindakan pelecehan seksual pada pasien yang sakit secara mental maupun pasien yang dirawat di bangsal psikiatri atau pasien yang tidak sadar karena efek obat anestesi.Peraturan hukum mengenai tindak kriminal memang tidak memiliki batasan antara tenaga profesional dan anggota masyarakat lain. Jika perawatan dan tata laksana yang dilakukan dokter dianggap mengabaikan atau tidak bertanggung jawab, tidak baik, tidak dapat dipercaya dan keadaan - keadaan yang tidak menghargai nyawa dan keselamatan pasien maka hal itu pantas untuk menerima hukuman. Dan jika kematian menjadi akibat dari tindak malpraktik yang dilakukan, dokter tersebut dapat dikenakan tuduhan tindak kriminal pembunuhan. Tujuannya memiliki maksud yang baik namun secara tidak langsung hal ini menjadi berlebihan. Seorang dokter dilatih untuk membuat keputusan medis yang sesuai dan tidak boleh mengenyampingkan pendidikan dan latihan yang telah dilaluinya serta tidak boleh membuat keputusan yang tidak bertanggung jawab tanpa mempertimbangkan dampaknya. Ia juga tidak boleh melakukan tindakan buruk atau ilegal yang tidak bertanggung jawab dan tidak boleh mengabaikan tugas profesionalnya kepada pasien. Dia juga harus selalu peduli terhadap kesehatan pasien.(3,6)

Criminal malpractice sebenarnya tidak banyak dijumpai. Misalnya melakukan pembedahan dengan niat membunuh pasiennya atau adanya dokter yang sengaja melakukan pembedahan pada pasiennya tanpa indikasi medik, (appendektomi, histerektomi dan sebagainya), yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, jadi semata-mata untuk mengeruk keuntungan pribadi. Memang dalam masyarakat yang menjadi materialistis, hedonistis dan konsumtif, dimana kalangan dokter turut terimbas, malpraktek diatas dapat meluas. (6,9)

Civil Malpractice adalah tipe malpraktek dimana dokter karena pengobatannya dapat mengakibatkan pasien meninggal atau luka tetapi dalam waktu yang sama tidak melanggar hukum pidana. Sementara Negara tidak dapat menuntut secara pidana, tetapi pasien atau keluarganya dapat menggugat dokter secara perdata untuk mendapatkan uang sebagai ganti rugi. Tanggung jawab dokter tersebut tidak berkurang meskipun pasien tersebut kaya atau tidak mampu membayar. Misalnya seorang dokter yang menyebabkan pasien luka atau meningggal akibat pemakaian metode pengobatan yang sama sekali tidak benar dan berbahaya tetapi sulit dibuktikan pelangggaran pidananya, maka pasien atau keluarganya dapat menggugat perdata.(9)

Pada civil malpractice, tanggung gugat dapat bersifat individual atau korporasi. Dengan prinsip ini maka rumah sakit dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan oleh dokter-dokternya asalkan dapat dibuktikan bahwa tindakan dokter itu dalam rangka melaksanakan kewajiban rumah sakit.(9)

Malpraktik secara Etik, Kombinasi antara interaksi profesional dan aktivitas tenaga pendukungnya serta hal yang sama akan mempengaruhi anggota komunitas profesional lain dan menjadi perhatian penting dalam lingkup etika medis. Panduan dan standar etika yang ada terkait dengan profesi yang dijalaninya itu sendiri. Panduan dan standar profesi tersebut mengarah pada terjadinya inklusi atau eksklusi orang – orang yang terlibat dalam profesi tersebut. Kelalaian dalam menjalani panduan dan standar etika yang ada secara umum tidak memiliki dampak terhadap dokter dalam hubungannya dengan pasien. Namun, hal ini akan mempengaruhi keputusan dokter dalam memberikan tata laksana yang baik. Hal tersebut dapat menghasilkan reaksi yang kontroversial dan menimbulkan kerugian baik kepada dokter, maupun kepada pasien karena dokter telah melalaikan standar etika yang ada. Tindakan tidak profesional yang dilakukan dengan mengabaikan standar etika yang ada umumnya hanya berurusan dengan komite disiplin dari profesi tersebut. Hukuman yang diberikan termasuk pelarangan tindakan praktik untuk sementara dan pada kasus yang tertentu dapat dilakukan tindakan pencabutan izin praktek.(3)

Menurut Hubert W. Smith tindakan malpraktek meliputi 4D, yaitu (a) duty, (b) adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas (dereliction), (c) penyimpangan akan mengakibatkan kerusakan (direct caution), (d) sang dokter akan menyebabkan kerusakan (damage). (2,9,10)

a. Duty (kewajiban)
Tidak ada kelalaian jika tidak ada kewajiban untuk mengobati. Hal ini berarti bahwa harus ada hubungan hukum antara pasien dan dokter/rumah sakit. Dengan adanya hubungan hukum, maka implikasinya adalah bahwa sikap tindak dokter/perawat rumah sakit itu harus sesuai dengan standar pelayanan medik agar pasien jangan sampai menderita cedera karenanya.(2)
Dalam hubungan perjanjian dokter dengan pasien, dokter haruslah bertindak berdasarkan: (1)
 Adanya indikasi medis
 Bertindak secara hati-hati dan teliti
 Bekerja sesuai standar profesi
 Sudah ada informed consent.
Keempat tindakan di atas adalah sesuai dengan Undang-Undang Praktek Kedokteran No. 29 tahun 2004 Bab IV tentang Penyelenggaraan Praktik Kedokteran, yang menyebutkan pada bagian kesatu pasal 36,37 dan 38 bahwa sorang dokter harus memiliki surat izin praktek, dan bagian kedua tentang pelaksanaan praktek yang diatur dalam pasal 39-43. Pada bagian ketiga menegaskan tentang pemberian pelayanan, dimana paragraf 1 membahas tentang standar pelayanan yang diatur dengan Peraturan Menteri. Standar Pelayanan adalah pedoman yang harus diikuti oleh dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran. (6,10)

Standar Profesi Kedokteran adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang dokter atau dokter gigi untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi. Standar profesi yang dimaksud adalah yang tercantum dalam KODEKI Pasal 2 dimana Setiap dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi, dimana tolak ukuran tertinggi adalah yang sesuai dengan perkembangan IPTEK Kedokteran, etika umum, etika kedokteran, hukum dan agama, sesuai tingkat/ jenjang pelayanan kesehatan dan situasi setempat.(9)

Sesuai dengan Undang-Undang Praktek Kedokteran Pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan. Sebelum memberikan persetujuan pasien harus diberi penjelasan yang lengkap akan tindakan yang akan dilakukan oleh dokter. Di mana penjelasan itu mencakup sekurang-kurangnya :
 diagnosis dan tata cara tindakan medis;
 tujuan tindakan medis yang dilakukan;
 alternatif tindakan lain dan risikonya;
 risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
 prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
Yang harus ditekankan lagi oleh seorang dokter adalah ketika dia menjalankan praktik kedokteran wajib untuk membuat rekam medis, yang sudah diatur dalam undang-undang parktek kedokteran pasal 46. Rekam medis harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan dan harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.(6)

b. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Apabila sudah ada kewajiban (duty), maka sang dokter atau perawat rumah sakit harus bertindak sesuai dengan standar profesi yang berlaku. Jika seorang dokter melakukan penyimpangan dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka dokter tersebut dapat dipersalahkan. Bukti adanya suatu penyimpangan dapat diberikan melalui saksi ahli, catatan-catatan pada rekam medik, kesaksian perawat dan bukti-bukti lainnya. Apabila kesalahan atau kelalaian itu sedemikian jelasnya, sehingga tidak diperlukan kesaksian ahli lagi, maka hakim dapat menerapkan doktrin “ Res ipsa Loquitur”. Tolak ukur yang dipakai secara umum adalah sikap-tindak seorang dokter yang wajar dan setingkat didalam situasi dan keadaan yang sama.(2,6,8)

c. Direct Causation (penyebab langsung)
Penyebab langsung yang dimaksudkan dimana suatu tindakan langsung yang terjadi, yang mengakibatkan kecacatan pada pasien akibat kealpaan seorang dokter pada diagnosis dan perawatan terhadap pasien. Secara hukum harus dapat dibuktikan secara medis yang menjadi bukti penyebab langsung terjadinya malpraktik dalam kasus manapun.(10)

Untuk berhasilnya suatu gugatan ganti-rugi berdasarkan malpraktek medik, maka harus ada hubungan kausal yang wajar antara sikap-tindak tergugat (dokter) dengan kerugian (damage) yang menjadi diderita oleh pasien sebagai akibatnya. Tindakan dokter itu harus merupakan penyebab langsung. Hanya atas dasar penyimpangan saja, belumlah cuklup untuk mengajukan tutunyutan ganti-kerugian. Kecuali jika sifat penyimpangan itu sedemikian tidak wajar sehingga sampai mencederai pasien. Namun apabila pasien tersebut sudah diperiksa oleh dokter secara edekuat, maka hanya atas dasar suatu kekeliruan dalam menegakkan diagnosis saja, tidaklah cukup kuat untuk meminta pertanggungjawaban hukumannya. (2)

d. Damage (kerugian)

Damage yang dimaksud adalah cedera atau kerugian yang diakibatkan kepada pasien. Walaupun seorang dokter atau rumah sakit dituduh telah berlaku lalai, tetapi jika tidak sampai menimbulkan luka/cedera/kerugian (damage, injury, harm) kepada pasien, maka ia tidak dapat dituntut ganti-kerugian. Istilah luka (injury) tidak saja dala bentuk fisik, namun kadangkala juga termasuk dalam arti ini gangguan mental yang hebat (mental anguish). Juga apabila tejadi pelanggaran terhadap hak privasi orang lain.
Adapun kesalahan dalam menjalankan praktik yang berkaitan dengan pelanggaran undang-undang hukum pidana
Pelanggaran yang termasuk dalam KUHPidana:
a. Menyebabkan pasien mati/luka karena kelalaian
b.Melakukan abrtus provokatus
c.Melakukan pelanggaran kesusilaan/kesopanan
d.Membuka rahasia kedokteran
e.Pemalsuan surat keterangan
f. Bersepakat melakukan tindak pidana
g.Sengaja tidak memberikan pertolongan pada orang dalam keadaan bahaya
Akibat perbuatan yang merupakan pelanggaran pidana karena tindakan yang dapat menimbulkan
luka berat atau meninggal
Berdasarkan pasal 90 KUHPidana, yang dimaksud dengan luka berat, adalah:
a.Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh
sama sekali atau yang mendatangkan bahaya maut
b.Tidak mampu terus-menerus untuk melaksanakan tugas atau pekrjaan pencaharian
c. Kehilangan salah satu panca indera
d. Mendapat cacat besar
e. Menderita sakit lumpuh
f. Terganggunya daya pikir selama 4 minggu atau lebih
g. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
Akibat pelanggaran ini dapat dituntut dalam KUHPidana;
Pasal 359
Akibat matinya orang lain, pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
Pasal 360(1)
Menyebabkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun
Pasal 360(2)
Menderita luka hingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, pidana penjara 9 bulan atau kurungan 6 bulan

Pasal 361
Bila dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, pida ditambah 1/3 dan dapat haknya untuk menjalankan pencarian dicabut
2. Abortus provokatus
Tidak berkaitan dengan tindakan dokter
gigi. Pelanggaran ini dapat dituntut
dalam KUHPidana pasal 299, 347 (1),
347(2), 348(!), 348(2), 349
3. Pelanggaran kesusilaan/kesopanan
Dilakukan ketika menjalankan tugas
Pasal 285 KUHPidana
Melakukan kesusilaan dengan kekerasan, memaksa dengan ancaman, perempuan bukan isterinya, perkosaan dapat dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun
Pasal 286
Melakukan kesusilaan yang bukan isterinya dalam keadaan pingsan atau tak berdaya dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun
Pasal 290
Berbuat cabul terhadap seorang perempuan dalam keadaan pingsan atau tak berdaya dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.

Kamis, 25 Maret 2010

Jumat, 08 Januari 2010

STUDY

1. Fisiologi manusia
2. Biokimia
3.Ilmu gizi
4.Anatomi manusia
5.Histologi
6.Parasitologi
7.Mikrobiologi
8.Patologi anatomi
9.Farmakologi dan terapi
10.Ilmu penyakit dalam
11.Ilmu Kesehatan Anak
12.Ilmu kebidanan dan kandungan (obstetri n ginekologi)
13.Patologi klinik
14.Ilmu bedah
15.Psikiatri
16.Ilmu penyakit kulit dan kelamin
17.Ilmu penyakit mata
18.ilmu penyakit telinga hidung dan tenggorok (THT)
19.Ilmu penyakit gigi dan mulut
20.Anestesiologi
21.Ilmu kedokteran kehakiman (Forensik)
22.Radiologi
23.Keperawatan
24.Ilmu saraf (Neurologi)

Top 20 Website

1. www.doktersehat.com
2. www.infoibu.com
3. www.balita-anda.indoglobal.com
4. www.gizi.net
5. www.ibuhamil.com
6. www.keluargasehat.com
7. www.kesrepro.info
8. www.geocities.com/Vienna/Strasse/2994
9. www.mediasehat.com
10. www.pdpersi.co.id
11. www.tanyadokter.com/forum/index.php?c=1
12. www.sehatgroup.web.id
13. www.gizidankesehatan.blogspot.com
14. www.blogdokter.net
15. www.dokteriwan.blogspot.com
16. www.dokter-sehat.blogspot.com
17. www.dokteranissundari.wordpress.com
18. www.tanyadokteranda.com
19. www.kesehatangigi.blogspot.com
20. www.klinikmedis.com/